TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh dan Pekerja Demo DPRD PPU

DPRD nyatakan berpihak pada masyarakat

Demo buruh menolak UU Omniblus Law Cipta Kerja di DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times – Ratusan orang buruh dan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 10.39 Wita mendemo anggota DPRD Kabupaten PPU untuk menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua FSP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai dalam orasinya menyampaikan lima poin dalam UU Cipta Kerja yang mereka dinilai merugikan pekerja dan buruh serta masyarakat indonesia secara luas antara lain terkait dengan penghapusan dan perubahan pasal-pasal yang mengatur ketentuan upah pekerja yang semakin menurun nilainya bahkan sanksi-sanksi yang mengaturnya ikut dihilangkan.

Baca Juga: Positif COVID-19, ASN Penajam Paser Utara Meninggal Dunia

1. Menolak UU tersebut dengan alasan tidak adanya batasan dalam penempatan pekerja

Demo buruh menolak UU Omniblus Law Cipta Kerja di DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Kami juga menolak UU tersebut dengan alasan tidak adanya batasan-batasan dalam penempatan pekerja, lalu makin mudahnya pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja dengan dihapus dan diubahnya pasal 151, pasal 152 dan pasal 154 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga membuka ruang yang lebih besar kepada pengusaha untuk melakukan PHK sepihak,” tegasnya.

Sehingga menurutnya, atas dasar itu penghapusan dan perubahan pasal-pasal tersebut pihaknya menolak dan meminta dukungan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud dan Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy membuat pernyataan penolakan bersama atas disahkannya UU Omnibus Las Cipta Kerja tersebut.

2. Ketua DPRD PPU respon dengan sampaikan berpihak ke masyarakat

Demo buruh menolak UU Omniblus Law Cipta Kerja di DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy kepada awak media usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan peserta aksi menuturkan, dengan melihat kondisi  saat ini terjadinya penolakan di berbagai daerah DPRD PPU sangat prihatin. 

Apa yang menjadi tuntutan kaum buruh dan masyarakat PPU, lanjutnya, insya Allah bersama-sama teman-teman wakil rakyat PPU lainnya akan diperjuangkan. Bahkan ia menilai pasal-pasal dituntut oleh peserta aksi sangat merugikan masyarakat kecil dan buruh, oleh karena itu, DPRD ikut menolak jika pasal-pasal dan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan menjadi penegasan dari pihaknya.

“Hasil dari RDP ini, nantinya akan dibuat kesepakatan untuk mengawal aspirasi mereka hingga ke pemerintah pusat. Kami kan wakilnya rakyat maka apabila ada UU yang merugikan masyarakat tentu kami berpihak kepada mereka," sebut Jhon Kenedy.     

3. Pembatalan UU ranahnya Mahkamah Konstitusi, DPRD PPU hanya mengawal dan memperjuangkan asprasi saja

Ketua DPRD, Jhon Kenedy saat menyampaikan komitmen menyampaikan aspirasi pendemo ke DPR RI dan Presiden (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf menambahkan, apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakat ini akan dipelajari lebih dahulu, sementara masalah pembatalan UU tersebut ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya hanya mengawal dan memperjuangkan asprasi tersebut.  

“Jadi kami akan pelajari lebih dahulu tuntutan yang menjadi aspirasi masyarakat ini dan masalah pembatalan UU itu ranahnya di MK sementara kami hanya menyampaikan saja ke pemerintah pusat,” terangnya.

Dalam jalannya RDP disepakati untuk membuat kesepakatan penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Bupati PPU dan Ketua FSP Kahutindo sebagai perwakilan pekerja dan buruh, namun meskipun bupati sempat hadir dalam RDP tersebut tetapi kemudian ia meninggalkan ruang rapat, sehingga nota kesepakatan tersebut batal ditandatangani.

Pantauan IDN Times, hingga sekitar pukul 18.00 Wita bupati belum juga menandatangani nota kesepakatan tersebut, sehingga dilakukan perubahan redaksi kesepakatan dimana yang menandatangani hanya ketua DPRD dan ketua FSP Kahutindo PPU.

Baca Juga: Nenek di Samarinda Bawa Uang Rp15 Juta Ditemukan Tewas

Berita Terkini Lainnya