Anggota DPR RI Ungkap Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih oleh DPRD
Evaluasi pilkada langsung yang memakan banyak biaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wacana tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mencuat. Salah satu yang menjadi pertimbangannya ialah keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tak seluruhnya netral.
Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat, menuturkan, tokoh dan partai politik di berbagai daerah telah mewacanakan pemilihan gubernur oleh DPRD. Namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut dengan RUU Pemilu.
"Memang menjadi opsi. Ini bagian dari evaluasi termasuk juga evaluasi sistem," ujarnya, saat ditemui di Aula Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (14/12/2020), usai reses kunjungan kerjanya untuk wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga: 77 SMP dan SD di Balikpapan Mulai Lakukan Simulasi Tatap Muka
1. Perlu dibicarakan lebih serius secara hukum
Sebagai kilas balik, pemilihan gubernur oleh DPRD ini dulu pernah dilakukan pada tahun 1999. Namun, karena politik uang, akhirnya pemilihan diubah secara langsung (dipilih rakyat), umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tetapi kali ini, proses pemilihan gubernur oleh DPRD kembali dibicarakan dengan alasan yang sama.
"Ya, seperti tahun 1999. Jadi perlu evaluasi dan dibicarakan lebih serius secara hukum pemilu," kata dia.
Baca Juga: Penghitungan KPU Belum Tuntas, Jawara Pilkada Samarinda Bisa Berubah