TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Abai Protokol COVID-19, Tempat Makan di Balikpapan akan Ditutup Paksa

Satgas COVID-19 temukan banyak pelanggaran protokol

IDN Times / Hilmansyah

Balikpapan, IDN Times – Gugus Tugas Tanggap COVID-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kafe, angkringan, dan rumah makan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Minggu (21/6) malam.

Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Tim Satgas, Rizal Effendi mengatakan, kegiatan serupa sudah dua kali dilakukan oleh pihaknya. Sebelumnya, kata dia, sidak digelar di kawasan Pasar Segar. Seperti sidak sebelumnya, kali ini Satgas masih juga menemukan pengelola dan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Nah malam ini juga demikian, masih banyak kafe, angkringan, dan rumah makan yang belum melaksanakannya,” kata Rizal Effendi di sela-sela sidak.

1. Pemilik dan pengunjung abaikan protokol kesehatan

IDN Times / Hilmansyah

Rizal Effendi yang didampingi unsur pimpinan daerah dalam sidak tersebut menjelaskan, pemilik dan pengunjung tempat makan tidak mengindahkan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan, minimal mengenakan masker untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

Pengelola tempat makan pun, kata Rizal, tidak menyiapkan tempat cuci tangan, tidak menggunakan thermogun dan tidak meminta pengunjung untuk saling menjaga jarak.

“Sampai saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Balikpapan, sudah ada penambahan 9 orang, sehingga total sudah ada 132 orang yang terkonfirmasi positif," ucap Rizal. Di antara kasus-kasu itu, tambah Rizal, banyak di antaranya tergolong orang tanpa gejala (OTG).

"Kafe, angkringan, dan rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 berpotensi menyebarkan pandemik ini,” imbau dia.

Baca Juga: Klaster Perusahaan Elektrik di Balikpapan, 35 Orang Jalani Tes PCR

2. Tempat usaha seperti rumah makan dan kafe terancam ditutup paksa

IDN Times / Hilmansyah

Dalam sidak tersebut, Rizal mewanti-wanti pemilik tempat makan, ankringan, dan kafe untuk segera menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Mereka pun diminta untuk menandatangi surat pernyataan kesediaan menerapkan protokol tersebut. Selanjutnya, tim Satgas memasang stiker yang bertuliskan "Dalam pengawasan penerapan protokol COVID-19".

“Kami berikan tenggak waktu selama tiga hari kepada pemilik atau pengelola kafe, angkringan, dan rumah makan untuk menerapkan standar operasional protokol kesehatan COVID-19. Jika tidak mengindahkan maka akan kami lakukan penutupan paksa,” ujar Rizal.

Rizal juga meminta agar angkringan hanya buka paling lama sampai pukul 01.00 dinihari.

Baca Juga: Sambut New Normal, Gugus Tugas COVID-19 Sidak Pasar Segar Balikpapan

Berita Terkini Lainnya