Pedagang Hewan Kurban di Balikpapan Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Jumlah hewan kurban tahun ini diprediksi menurun drastis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota Balikpapan berupaya melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan penjualan hingga pemotongan hewan kurban di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.
"Saat ini kami sedang menyusun untuk pelaksanaan kurban sesuai dengan protokol COVID-19, mungkin dalam minggu ini kita selesaikan penyusunan SOP-nya," kata Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni kepada wartawan di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (16/6).
1. Tidak menurut, izin hewan kurban tidak keluar
Menurut Heria, pihaknya saat ini tengah menyusun sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh pedagang hewan kurban, termasuk juga panitia penyembelihan hewan kurban di lingkungan masyarakat.
Untuk pedagang hewan, jelas Heria, akan diberikan surat edaran yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penjualan hewan kurban yang dijalankan harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Di antaranya pedagang harus memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Kita utamakan adalah untuk penjualan hewan kurban karena memang ini datang dari luar, karena kalau mereka tidak menjalankan protokol kesehatan kami tidak akan mengeluarkan izin atau stempel untuk hewannya," tegasnya.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Pelantikan PPS di Balikpapan Digelar Bergiliran
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Pulau Balang Terkendala Lahan Wilayah Balikpapan