Pilkada 2020, Bawaslu Balikpapan Ingatkan Wali Kota Tak Mutasi Pejabat
Kepala daerah yang melanggar bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menyurati Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi agar tidak melaksanakan pergantian atau mutasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan.
"Kami sudah sampaikan surat resmi kepada Wali Kota Balikpapan agar tidak melakukan mutasi menjelang Pilkada, terhitung 8 Januari 2020," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Ahmadi Azis ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Jumat (3/1).
Baca Juga: KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda
1. Larangan berlaku hingga masa akhir jabatan
Kota Balikpapan menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengikuti Pilkada serentak pada 23 Oktober 2020 mendatang bersama 270 kabupaten/kota lainnya.
Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 9 kabupaten/kota di Kaltim yang melaksanakan Pilkada serentak yakni Paser, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bontang, Kutim dan Berau.
Sejumlah nama dari beberapa kalangan baik dari kalangan pengusaha atau pejabat di Kota Balikpapan diwacanakan akan maju sebagai bakal calon di bursa pemilihan kepala daerah di Kota Balikpapan.
Untuk mencegah adanya penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan, Bawaslu Kota Balikpapan mengeluarkan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan menjelang tahapan penetapan calon.
Azis menjelaskan berdasarkan tahapan yang dibuat oleh KPU Kota Balikpapan, tahapan penetapan calon untuk Pilkada Kota Balikpapan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020.
Menyesuaikan dengan tahapan tersebut, maka Bawaslu Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan larangan mutasi pejabat sejak 8 Januari hingga 8 Juli 2020.
Hal itu diberlakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah pasal 71 ayat 2 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS