TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasi Lalu Lintas Laut KSOP Tarakan Ditetapkan Tersangka Pungli 

Berawal dari laporan dari beberapa pengusaha angkutan laut

Polisi amankan IS, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan sebagai tersangka pungli (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan. Tersangka kasusnya inisial IS yang bertugas sebagai Kasi Lalu Lintas Angkatan Laut dalam instansi tersebut.

Sebelumnya, IS dijemput tim penyidik dan sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bersama dua orang lainnya yang juga diamankan.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka), itu berdasarkan gelar perkara, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar Direskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy Febrianto Kurniawan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Tuduhan Pungli, Polda Kaltara OTT Tiga Pegawai KSOP Tarakan 

1. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan

Dok. KBR.id

IS menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/11/2022) petang.

Dengan ini penyidik pun menahan IS selama 20 hari ke depan atas kasus tindak pidana pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta keberangkatan dan keberangkatan kapal.

"Ini hasil pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap IS," terangnya.

2. Sebabkan inflasi Provinsi Kaltara

Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Kasus ini sendiri terungkap berawal dari mahalnya tarif angkutan transportasi laut di Kaltara.

Padahal kondisi geografis provinsi ini aktivitasnya banyak bergantung pada angkutan laut.

"Kami terima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut, adanya pungli atau pemerasan oleh oknum dan meresahkan," jelas mantan Kapolres Karawang itu.

Dari pungli ini juga, lanjut Hendy, tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara mengalami inflasi pada Bulan Oktober 2022 sebesar 4,11 persen.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Tarakan

Berita Terkini Lainnya