Kasi Lalu Lintas Laut KSOP Tarakan Ditetapkan Tersangka Pungli
Berawal dari laporan dari beberapa pengusaha angkutan laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan. Tersangka kasusnya inisial IS yang bertugas sebagai Kasi Lalu Lintas Angkatan Laut dalam instansi tersebut.
Sebelumnya, IS dijemput tim penyidik dan sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bersama dua orang lainnya yang juga diamankan.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka), itu berdasarkan gelar perkara, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar Direskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy Febrianto Kurniawan, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Tuduhan Pungli, Polda Kaltara OTT Tiga Pegawai KSOP Tarakan
1. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan
IS menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/11/2022) petang.
Dengan ini penyidik pun menahan IS selama 20 hari ke depan atas kasus tindak pidana pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta keberangkatan dan keberangkatan kapal.
"Ini hasil pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap IS," terangnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Tarakan