36 Koruptor di Kalimantan Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kemenkum HAM Kalbar berikan remisi kepada 3.838 narapidana

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 36 narapidana dengan kasus korupsi alias koruptor mendapat remisi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Remisi ini diberikan pada saat HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Hingga saat ini, terdapat 6.817 narapidana yang ada di Kalbar. Sebanyak 3.838 narapidana mendapatkan remisi. Rinciannya, remisi khusus ada 1.429 orang dan remisi umum ada 2.409 orang.

Penyerahan remisi secara simbolis ini diberikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, di Lapas Kelas IIA Pontianak.

1. Jangan kucilkan mantan warga binaan

36 Koruptor di Kalimantan Barat Dapat Remisi Hari KemerdekaanGubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji harap tak ada warga yang kucilkan Warga Binaan Pemasyarakatan. (IDN Times/Tri Purnawati).

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjelaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan yakni untuk memberikan pembinaan kepada mereka yang sudah diberikan putusan pengadilan. Sehingga mereka dapat mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

"Melalui lembaga pemasyarakatan mereka mendapatkan keterampilan, skill dan ajaran yang dianut diperkuat, sehingga memiliki kepercayaan diri ketika berinteraksi dengan masyarakat, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu,” terang Sutarmidji.

Sutarmidji berharap agar masyarakat dapat menerima mantan warga binaan ini dengan baik di lingkungannya. Kemudian tidak mengucilkan atau sampai mereka merasa dimarjinalkan.

"Mereka jangan dikucilkan, jangan jadikan mereka warga kelas dua, terima mereka dengan baik,” pesan Sutarmidji.

Baca Juga: Pontianak Diselimuti Kabut Asap, Ada 1.174 Titik Panas di Kalbar

2. 78 napi dapat remisi dan langsung bebas

36 Koruptor di Kalimantan Barat Dapat Remisi Hari KemerdekaanGubernur Kalbar berikan remisi secara simbolis, di Lapas Kelas IIA Pontianak, (17/8/2023). (IDN Times/Tri Purnawati).

Sebanyak 3.838 narapidana di Kalimantan Barat menerima pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Ulang Tahun ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 orang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Ika Yusanti merincikan, dari 3.838 orang tersebut dari kasus narkotika berjumlah 1.395, kriminal umum berjumlah 2.407 dan kasus korupsi 36 orang.

“Remisi ini menjadi hak warga binaan setiap tahunnya tanpa diskriminasi. Semua yang sudah memenuhi syarat baik substansi maupun administratif (dokumen) sudah berhak mendapatkan remisi,” sebutnya.

Untuk mendapat remisi pun, syaratnya adalah berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan memiliki nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.

3. Remisi untuk napi korupsi

36 Koruptor di Kalimantan Barat Dapat Remisi Hari KemerdekaanPemberian remisi secara simbolis kepada narapidana yang langsung hebas di Kalbar. (IDN Times/Tri Purnawati).

Dari sebanyak 3.838 narapidana di Kalbar yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, ada sebanyak 36 narapidana dengan kasus korupsi yang dapat remisi.

Remisi ini tak sembarang diberikan, Ika menyebutkan bahwa narapidana yang akan mendapatkan remisi harus mengajukan persyaratan administrasi (berkas), berkelakuan baik, serta tidak pernah melanggar peraturan.

“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan tindak pidana terdiri dari kasus narkotika sebanyak 1.395 orang, kasus korupsi sebanyak 36 orang, dan kasus timdak pidana umum sebanyak 2.407 orang,” tutupnya.

Baca Juga: Imbas Kabut Asap Kebakaran Hutan, Sekolah di Pontianak Diliburkan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya