Jual Chip Higgs Domino di Konter HP, Pria di Kalbar Diringkus Polisi

Pelaku sudah satu tahun jual chip higgs domino

Pontianak, IDN Times - Seorang pria MR (31 tahun) diringkus Polres Kubu Raya karena nekat menjual chip Higgs Domino di salah satu konter HP. Ia ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/10/2023), sekitar pukul 23.20 WIB. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana perjudian. Penangkapan MR ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Ade, Rabu (1/11/2023).

1. Pelaku MR nekat jual chip Higgs Domino di konter handphone

Jual Chip Higgs Domino di Konter HP, Pria di Kalbar Diringkus PolisiPolisi ringkus pria yang jual chip higgh domino di Kubu Raya. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual chip Higgs Domino di salah satu konter HP yang berlokasi di Desa Kapur. Usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal (Jatanras) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan.

Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli. ternyata benar MR menjual chip Higgs Domino. Tak perlu waktu lama, MR langsung diamankan ke Polres Kubu Raya.

“Dari hasil introgasi, pelaku MR ini mengaku sudah setahun berjualan chip higgs Domino ini,” jelas Ade.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Beraksi di Loa Janan Samarinda

2. Pelaku nekat jual chip karena dapat keuntungan Rp150 ribu sehari

Jual Chip Higgs Domino di Konter HP, Pria di Kalbar Diringkus Polisiilustrasi uang kertas (Pexels.com/Ahsanjaya)

Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp60 ribu, dan dijual kembali seharga Rp65 ribu, sehingga dia mendapat keuntungan sebesar Rp3.800. Ade mengatakan, dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.

“Barang bukti yang diamankan yakni 3 unit HP dan uang tunai sebesar Rp3.450.000,” paparnya.

3. Pelaku MR diancam 5 tahun penjara

Jual Chip Higgs Domino di Konter HP, Pria di Kalbar Diringkus PolisiDok.Pribadi/Willy Aldo Antonio

Pelaku MR mengakui perbuatannya, dia melakukan hal tersebut karena ingin mendapat keuntungan. MR juga sudah menjual chip tersebut kurang lebih selama satu tahun.

Ade menerangkan, pelaku MR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya.

Baca Juga: Gadis Remaja di Pontianak yang Bakar Bendera Diduga Gangguan Jiwa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya