Residivis Ini Mencuri Burung Mahal Hanya Seharga Rp100 Ribu

Pontianak, IDN Times - Dua pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat, nekat mencuri burung kacer milik warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Jumat (5/7/2024) pukul 08.45 WIB.
Kapolsek Sungai Ambawang Inspektur Satu Pol Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial LY dan AE.
"LY dan AE melakukan pencurian seekor burung kacer milik warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang," ungkap Ade pada Minggu (21/7/2024).
1. Pelaku LY residivis kasus yang sama

Ade menjelaskan bahwa pelaku berinisial LY baru keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.
"Pelaku LY merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Mempawah. Dia terjerat kasus pencurian," terangnya.
2. Nekat curi burung karena masalah ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa dia bersama AE yang mencuri burung kicau jenis kacer milik korban.
"Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE," papar Ade.
3. Burung kacer dijual pelaku Rp100 ribu

Ade mengungkapkan bahwa burung kacer itu sempat dijual LY dengan harga Rp100 ribu. Atas kesadaran hukum, pembeli mengembalikan burung tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Burung kacer tersebut sudah sempat dijual oleh LY dengan harga Rp100 ribu. Atas kesadaran hukum, pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti," ungkapnya.
Saat ini, LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


















