Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tawuran Bersajam di Pontianak Tewaskan Remaja, Tiga Pelaku Ditangkap
Kapolresta Pontianak melihat barang bukti sajam yang digunakan pelaku. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap kasus tawuran bersenjata tajam yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di bawah Jembatan Landak, Kota Pontianak. Tiga pelaku telah diamankan, terdiri dari seorang remaja dewasa berinisial RA (18) dan dua anak di bawah umur, MH (15) dan HA (13).

Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Pol Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa aksi ini melibatkan dua geng remaja yang saling berseteru, yakni kelompok dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

“Korban meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan dalam tawuran,” ungkap Adhe, Jumat (29/11/2024).

1. Pelaku ditangkap di tiga lokasi

3 pelaku tawuran, 2 di antaranya anak di bawah umur. (IDN Times/Teri).

Adhe mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Pontianak Timur dan Desa Kapur. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit panjang dan ranting kayu yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Menurut Adhe, motif di balik tawuran ini adalah keinginan para pelaku untuk mencari jati diri, mendapatkan pengakuan, dan membuat nama geng mereka dikenal luas.

“Para pelaku saling menantang dan menyerang untuk menunjukkan eksistensi geng mereka. Sayangnya, aksi ini berujung pada kematian seorang remaja,” jelasnya.

2. Ancaman hukuman terhadap pelaku tawuran

Tawuran remaja bersajam di Pontianak memakan korban jiwa. (IDN Times/Teri).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Pontianak juga menyerukan kepada orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di rumah maupun di luar.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak sekolah juga harus turut mengawasi aktivitas peserta didik, karena jika terjadi kasus serupa, sekolah terkait akan menerima SP2HP dari kami,” tegasnya.

3. Pembinaan terhadap anak-anak dari praktik tawuran

Sajam kurang lebih 2 meter yang digunakan oleh pelaku. (IDN Times/Teri).

Adhe juga meminta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku dan anak-anak lain yang terlibat dalam geng remaja.

“Jika tidak ada pembinaan yang serius, kasus tawuran yang mengancam keselamatan anak-anak di Kota Pontianak berpotensi terus terulang,” kata Adhe.

Editorial Team