Banjarmasin, IDN Times - Masa tenang jelang Pilkada Serentak 2024 seharusnya menjadi waktu bebas dari alat peraga kampanye (APK). Namun, pemandangan berbeda masih terlihat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Banyak APK yang tetap terpasang, melanggar aturan masa tenang.
Untuk menegakkan aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama Satpol PP turun tangan menertibkan APK di sejumlah titik strategis.
