Rantau, IDN Times - Polres Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus MRH (24), karena menyebarkan konten video adegan seks yang memuat dirinya dengan mantan pacar ke media sosial.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin Ajun Komisaris Polisi Haris Wicaksono dilaporkan Antara, Kamis (4/5/2023).
