Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Sanksi 4 Perusahaan di Kalbar, Total 1.358 Hektare Terbakar

Kota Pontianak
Kemenhut Sanksi 4 Perusahaan di Kalbar, Total 1.358 Hektare Terbakar
Pemasangan segel di lokasi lahan terbakar. (IDN Times/istimewa).
  • Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP setelah kebakaran melanda total 1.358,91 hektare areal kelolaan di Kalimantan Barat.
  • PT MPK menerima pembekuan perizinan berusaha serta Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan berulang; tiga perusahaan lain dikenai Paksaan Pemerintah.
  • Perusahaan wajib membenahi pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak. Ketidakpatuhan dapat meningkatkan sanksi hingga pencabutan izin, sementara unsur pidana tetap diproses.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pontianak, IDN Times - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar) setelah hasil pengawasan menemukan adanya kebakaran di areal yang mereka kelola.

Keempat perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Total areal yang terbakar di empat perusahaan tersebut mencapai sekitar 1.358,91 hektare.

Dari hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK dengan luas sekitar 394,83 hektare, PT WSP sekitar 107,7 hektare, dan PT FI sekitar 95,87 hektare.

  1. 1. Jatuhkan sanksi pembekuan izin

    c00acd6f-94b7-4bc4-8421-719190c7d813.jpeg
    Kemenhut segel lahan terbakar. (IDN Times/istimewa).

    Atas temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Khusus PT MPK, sanksi yang diberikan lebih berat, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

    Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan pembekuan izin terhadap PT MPK dilakukan karena kebakaran di arealnya terjadi dalam skala luas dan berulang.

    “Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” kata Ardi, Selasa (25/8/2026).

  2. 2. Perusahaan wajib lakukan pembenahan

    Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar. (IDN Times/Istimewa).
    Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

    Menurut Ardi, perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah wajib memenuhi sejumlah kewajiban, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal yang terdampak.

    Pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

    Pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.

    Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek berbagai aspek pengendalian karhutla, di antaranya kesiapan regu pemadam, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

  3. 3. Pemilik izin usaha punya kewajiban jaga kawasan

    5b74d103-83d1-41c0-ba9c-04fa0866c0c3.jpeg
    Karhutla di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pemegang izin usaha kehutanan tidak hanya memperoleh hak untuk mengelola kawasan, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.

    “Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegasnya.

    Kementerian Kehutanan juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan terhadap areal yang terbakar. Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

    Dengan adanya sanksi tersebut, Kemenhut menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing, khususnya selama periode rawan kebakaran di Kalimantan Barat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More