Banjarmasin, IDN Times - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi menegaskan penyebar video kasus kekerasan terhadap pelajar SMAN di Banjarmasin dapat dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait kasus penikaman pelajar SMA di Banjarmasin dengan senjata tajam yang berawal dari kasus perundungan.
"Penyebarluasan dokumen foto, video dan materi lain terkait kasus SMAN 7 Banjarmasin dapat dikategorikan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002," ujar Firman Yusi kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/8/2023).
