Banjarmasin, IDN Times - Sebanyak 29 calon legislatif di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam gagal mengikuti proses pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarmasin akan mencoret para caleg sampai batas waktu sudah ditentukan.
Sesuai hasil akhir verifikasi administrasi calon legislatif DPRD Banjarmasin memberikan batas waktu perbaikan pada 11 Agustus 2023 mendatang. Mereka yang belum juga melengkapi akan gagal mengikuti pemilu serentak 2024.
