Pontianak, IDN Times - Dukung program Indonesia Bebas TBC 2030, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan pemeriksaan kasus Tuberkulosis (TBC), pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirwatkeshab Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS.6.PK.07.03-426 Tahun 2025 tentang Penemuan Kasus TBC dengan Rontgen Dada.
Tujuan pemeriksaan deteksi dini ini adalah untuk mengoptimalkan penemuan kasus TBC secara aktif pada kelompok berisiko tinggi di Lapas dan Rutan Pontianak.