Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah pertama. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional perumahan rakyat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan keringanan ini sudah mulai diberlakukan dan telah dimanfaatkan oleh 20 pemohon. “Kebijakan itu sudah kita mulai, sudah 20 pemohon yang mendapatkan manfaat ini,” kata Bagus.