Balikpapan, IDN Times - Angka kasus COVID-19 di Kota Balikpapan kian melonjak. Sejak beberapa waktu lalu Wali Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran pembatasan sejumlah kegiatan di fasilitas umum atau tempat wisata. Sementara jam malam diberlakukan hingga pukul 21.00 Wita.
Untuk rumah makan, angkringan, dan sejenisnya masih diperkenankan buka sesuai jam operasional. Tapi memasuki jam malam, rumah makan hanya boleh melayani take away, bukan makan di tempat.
Satgas COVID-19 Balikpapan, pada Jumat (26/6/21) malam sekira pukul 21.00 melaksanakan inspeksi ke kawasan kuliner, Pasar Segar. Sasaran inspeksi adalah pengunjung yang berkerumun.
"Kami bersama seluruh Forkopimda dan stakeholder, berkomitmen turun ke lapangan dan memberikan rasa aman, dan menjamin kesehatan warga Balikpapan," ungkap Ketua Satgas COVID-19 sekaligus Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.