6 Terdakwa Pengedar 30 Kg Narkotika di Pontianak Dituntut Hukuman Mati

Pontianak, IDN Times - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Barat, Yuse, menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati dalam persidangan yang berlangsung Rabu (26/2/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma A, dengan anggota Widya Kusumaningrum dan A. Nisa S. Amelia. Penasihat hukum terdakwa berasal dari Posbakum UPB.
1. Terdakwa edarkan narkotika 30 kg

Dalam sidang ini, enam terdakwa berinisial YA, M, J, M, Y, dan MH dihadirkan di hadapan majelis hakim. Mereka didakwa terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni 20 kilogram sabu dan 10 kilogram ekstasi.
JPU membacakan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Terdakwa didakwa hukuman mati

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa JPU menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.
“Barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan, sementara mobil dan sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan ini dirampas untuk negara. Biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar Wayan.
3. Hakim beri kesempatan terdakwa ajukan pembelaan

Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan untuk mendengar pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.