8,6 Kg Narkoba Berhasil Disita dari Pengedar Samarinda dan Penajam

Balikpapan, IDN Times - Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di dua kawasan yang berbeda.
Masing-masing yakni di Samarinda, Senin (2/8/2021) dengan barang bukti sabu sekitar 7,3 kilogram dengan tersangka yakni MH (38) dan M (45), dan di Penajam Paser Utara (PPU) pada, Sabtu (7/8/2021) dengan tersangka berinisial J (32). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.
"Mereka dari jaringan yang berbeda. Ditangkap di waktu yang berbeda juga namun tetap di sepanjang Agustus 2021," kata Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Haryanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynald dalam press conference, Kamis (12/8/2021).
1. Narkoba dari jalur berbeda
Sementara itu narkoba yang diamankan oleh pihak kepolisian berasal dari jalur yang berbeda. Yaitu berasal dari Balikpapan dan Kalimantan Selatan.
Sedangkan kasus yang di PPU barangnya buktinya didapatkan dari Kota Balikpapan.
"Barangnya berasal dari jalur yang berbeda. Dari Selatan (Kalimantan Selatan) dan yang di Penajam barangnya dari Balikpapan," kata dia.