Kutai Kartanegara, IDN Times – Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim memusnahkan 86.949 benih kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran benih sawit tanpa sertifikat yang dinilai merugikan petani dan membahayakan masa depan sektor perkebunan di Kaltim. Pemusnahan dilakukan langsung oleh empat pemilik benih ilegal di lokasi berbeda, disaksikan tim gabungan dari kepolisian dan instansi pemerintah.
"Pemusnahan ini menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas peredaran benih ilegal. Benih ini tidak memiliki sertifikat dan label, yang merupakan syarat mutlak untuk diedarkan. Jika dibiarkan, petani berpotensi mengalami kerugian besar," ujar PS Panit Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (INDAGSI) Polda Kaltim, IPTU Hendy Nur dalam keterangan tertulis.