Aksi Tipu-Tipu Berujung Penjara, Pria di Paser Gelapkan Motor Rekan Kerja

Paser, IDN Times - Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (45), warga Desa Senaken, yang diduga kuat melakukan pencurian dan penggelapan sejumlah barang milik perusahaan di Tanah Grogot.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah penyelidikan berdasarkan laporan dari korban, IW, seorang karyawan swasta. IW melaporkan kehilangan barang-barang milik PT Laut Merah yang berada di workshop Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone.
"Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor, mesin pompa air, dan tandon air," jelas Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan.
1. Awalnya dipinjam, lalu tak dikembalikan

Dalam keterangan polisi, MF awalnya meminjam sepeda motor dari korban untuk mengangkut barang. Namun, kendaraan tersebut tak pernah dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan sebagai penggelapan.
2. Dalami keterlibatkan pihak lain

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan di wilayah Desa Senaken dan langsung dibawa ke Mapolres Paser bersama barang bukti.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Agus.
3. Hukuman lima tahun sudah menanti

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian, yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.