Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta. Tanggung jawab kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen PBPU dan BP akan dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Rencana tersebut mencakup empat daerah dengan jumlah peserta terbesar, yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menilai pengalihan tanggung jawab tersebut tidak adil, terutama karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota disahkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah dan berdampak langsung pada puluhan ribu warga Samarinda.
“Pengalihan beban fiskal setelah APBD ditetapkan merupakan tindakan yang tidak adil dan berpotensi menjadikan 49.742 warga Samarinda sebagai korban,” tegas Andi Harun, Sabtu (11/4/2026).
