Anggota DPRD Kaltim Tersangka Proyek Fiktif Rp431 Miliar di Telkom

Samarinda, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KMR diduga terlibat dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sejumlah perusahaan swasta.
Kasus ini mencuat setelah Kejati DKI mengungkap adanya skema pengadaan barang dan jasa fiktif melalui anak usaha Telkom selama periode 2016–2018.
1. Kronologi dan skema proyek fiktif

Melansir rilis resmi Kejati DKI Jakarta, proyek pengadaan tersebut dilakukan bersama sembilan perusahaan swasta melalui empat anak usaha PT Telkom, yaitu PT IFM, TMF, PNS, dan GSD.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dijalankan alias fiktif. Bahkan, kerja sama ini dinilai melanggar AD/ART PT Telkom yang seharusnya fokus pada layanan telekomunikasi.
2. Ini daftar perusahaan dan nilai proyek fiktifnya

Berikut sembilan perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek fiktif Telkom, lengkap dengan nilai proyek masing-masing:
- PT ATA – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
- PT IVQ – Smart Mobile Energy Storage (Rp22 miliar)
- PT JMP – HVAC dan elektronik Apartemen Puri Orchard (Rp60,5 miliar)
- PT GEN – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
- PT FAS – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
- PT FCN – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
- PT VIS – Layanan visa Arab (Rp33 miliar)
- PT CAM – Renovasi The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)
- PT BPJ – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp431,7 miliar.
3. Kejati DKI tetapkan 9 tersangka

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025, berikut daftar tersangka:
- AHMP – GM Enterprise Segment PT Telkom
- HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom
- AH – Executive Account Manager PT IFM
- NH – Dirut PT ATA
- DT – Dirut PT IVQ
- KMR – Pengendali PT FAS & PT BPA
- AIM – Dirut PT FCN
- DP – Direktur Keuangan PT CAM
- RI – Dirut PT BPJ
KMR diketahui merupakan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan. Dalam foto yang dirilis Kejati, KMR tampak mengenakan masker abu-abu dan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025.
Penetapan KMR sebagai tersangka tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
4. Peran KMR dan respons partai

Dalam penyidikan, KMR disebut berperan sebagai pengendali dan direktur di PT FAS dan PT BPA. Ia terlibat dalam proyek smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar.
Alamat perusahaan ini tercatat di Jalan A. Wahab Syahranie, Balikpapan, dan bergerak di bidang konstruksi.
Sumber terpercaya menyebut KMR merupakan kader Partai NasDem, meski dugaan keterlibatan dalam kasus ini sudah mulai diselidiki sejak 2018, sebelum ia bergabung ke partai.
Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, mengatakan partainya akan patuh pada proses hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Senin malam (12/5/2025).
Terkait kemungkinan sanksi atau pemecatan, Fatimah belum bisa berkomentar lebih jauh. Ia menyatakan partai menunggu informasi resmi dan proses hukum yang sedang berjalan.