Angkasa Pura dan KPK Kerja Sama dalam Pencegahan Pidana Korupsi

Balikpapan, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat untuk menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua lembaga menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).
"Perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam press release ke media.
Faik mengatakan, Angkasa Pura punya komitmen dalam menegakkan prinsip pemberantasan seluruh praktik korupsi. Ini menjadi tanggung jawab mereka, sebagai perusahaan BUMN yang memegang prinsip good corporate covernance (GCG).
1. Penguatan sistem internal di Angkasa Pura
Setelah perjanjian kerja sama ini, kedua Lembaga sepakat menjalin sinergi dalam penguatan aturan sistem internal di perusahaan, dalam pengelolaan pengaduan, penanganan, kegiatan bersama penanganan, dan pertukaran data.
Faik berharap, kerja sama ini mampu menciptakan sistem penanganan pengaduan praktik KKN di internal Angkasa Pura. Kerja sama dengan KPK menjadi upaya Angkasa Pura memperkuat sistem whistleblowing diamanatkan Kementerian BUMN.
“Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan," tegasnya.