Samarinda, IDN Times - Dua hari lagi persisnya 13 Agustus 2020, Perwali No 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan COVID-19 diterapkan. Jika kedapatan tak gunakan masker, warga siap-siap bayar Rp250 ribu. Jumlah itu tak sedikit. Karenanya warga diminta selalu taat protokol kesehatan.
“Tapi sebelum denda, kami berikan teguran halus terlebih dahulu. Kemudian diperiksa apakah sudah pernah mendapat teguran atau belum,” ujar Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2020) sore.