Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Kutai Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Kutai Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf saat memberikan keterangan kepada sejumlah media menengenai kasus pencabulan ayah kepada anak tiri (Dok.IDN Times/Istimewa)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Kasus ayah cabuli anak tiri di Kutai Timur terus disidik polisi. Kini tersangka Ns (34) mendekam di penjara sementara Mapolres Kutai Timur. Perlahan-lahan dari hasil penyelidikan petugas terungkap sejumlah fakta.

“Tersangka memang sudah tahu jika dia dilaporkan istrinya ke polisi. Makanya dia berdalih cuti kemudian kabur ke Samarinda,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat Reskrim Polres Kutim saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2020) sore.

1. Tersangka mengancam akan menceraikan ibu korban jika tak menuruti keinginannya berbuat asusila

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Usut punya usut aksi pencabulan tersebut kali pertama terjadi saat korban, Nv masih berusia 12 tahun pada 2018 lalu. Setelahnya tersangka tak bisa menahan diri. Walhasil perbuatan bejat itu berlanjut kemudian berujung kepada pengancaman. Jika tak mau digauli oleh tersangka maka hubungan dia dan orangtua kandung korban bakal berantakan. Maklum keduanya baru membina rumah tangga. Nv pun diteror rasa takut.

“Tersangka kerap mengancam korban. Dia akan menceraikan ibu kandung korban jika tak menuruti permintaannya,” ujar mantan kanit Jatanras Polresta Samarinda.

2. Aksi pencabulan dilakukan tersangka saat istri tertidur lelap

Tersangka Ns (34) yang kabur setelah mencabuli putri tirinya yang masih remaja berkali-kali. Dia dibekuk Tim Macan Polres Kutai Timur pada 8 Agustus 2020 lalu (Dok.IDN Times/Istimewa)
Tersangka Ns (34) yang kabur setelah mencabuli putri tirinya yang masih remaja berkali-kali. Dia dibekuk Tim Macan Polres Kutai Timur pada 8 Agustus 2020 lalu (Dok.IDN Times/Istimewa)

Bila hendak melancarkan aksinya, kata Rauf, tersangka menunggu sang istri tertidur pulas. Korban yang jengah dengan aksi tersangka kemudian memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya pada 2 Agustus 2020 malam. Nv membuka semua kisahnya termasuk paksaan melakukan hubungan suami istri. Berang dengan perbuatan suaminya itu, pada 3 Agustus 2020 laporan polisi dibuat. Ns kemudian lari ke Samarinda dan dibekuk pada 8 Agustus 2020 di rumah keluarganya.

“Motif tersangka ini memang ingin mencabuli korban. Tak ada yang lain,” tegasnya.

3. Korban dalam penanganan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kutai Timur

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka pun dijerat dengan dua pasal berbeda. Pertama Pasal 81 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak kemudian yang kedua ialah Pasal 287 KUHP tentang Pencabulan. Ancamannya penjara maksimal 15 tahun. Lalu bagaimana dengan korban?  Perwira balok tiga ini menambahkan, setelah kejadian tersebut korban dalam penanganan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Timur untuk penyembuhan trauma.

“Kondisinya saat ini cukup baik dan telah dikembalikan ke keluarga,” tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

[QUIZ] Seberapa Bersyukur Kamu? Kenali Tanda Kamu Masih Kurang Menghargai Hidup!

30 Jun 2026, 21:57 WIBNews