1.511 Hektare Dilalap Api, Kemenhut Beri Sanksi Enam Perusahaan

- Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan PBPH di Kalimantan setelah karhutla melanda total 1.511,55 hektare area konsesi mereka.
- Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dibekukan izinnya sekaligus dikenai paksaan karena kebakaran luas dan berulang.
- Perusahaan wajib memperbaiki pengendalian api serta memulihkan vegetasi; pelanggaran kewajiban dapat berujung pencabutan izin, sementara unsur kesengajaan berpotensi diproses pidana.
Samarinda, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan. Sanksi diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di area konsesi perusahaan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi dalam skala luas dan berulang.
“Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Ardi dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (25/8/2026).
1. Perusahaan tersebar di Kalbar, Kalteng, dan Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Kapolda dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7). (dok. Pemprov Kalteng) Enam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar paling luas berada di konsesi PT WEL dengan luas 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Ardi menjelaskan, sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan vegetasi yang terdampak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
2. Pemeriksaan perusahaan bermasalahan karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kaltim, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-BPBD PPU) Untuk lahan gambut, upaya pemulihan meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan langsung oleh direktorat pusat Kemenhut.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
3. Kewajiban menjaga kawasan dari kerusakan

Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (23/8/2026). (dok.Kemenhut) Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, hak pengelolaan kawasan hutan selalu disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dari kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif merupakan instrumen korektif agar perusahaan segera melakukan perbaikan. Namun, penegakan hukum pidana tetap dapat dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Januanto menilai langkah tegas diperlukan karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman,” pungkasnya.















