Banjarbaru Gelar PSU, Perludem Ingatkan tentang 3 Risiko Pelanggaran

Banjarbaru, IDN Times - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang digelar Sabtu, 19 April 2025, mendapat sorotan dari pengamat pemilu. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mewanti-wanti agar proses pemungutan suara kali ini berjalan transparan dan sesuai aturan, agar hasilnya tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU ini digelar atas perintah MK sebagai upaya memperbaiki pelanggaran dalam Pilkada Banjarbaru sebelumnya. Uniknya, pemilihan kali ini hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono yang berhadapan dengan kolom kosong.
“PSU Banjarbaru ini sangat unik, karena kami baru pertama kali memantau pemilihan dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Pemilu ulang ini harus berjalan demokratis, konstitusional, jujur, adil, serta menjamin hak pilih warga,” ujar Titi dalam Diskusi dan Sosialisasi Jaga Suara PSU Pilkada Banjarbaru, Jumat (18/4/2025).
1. Pelanggaran aturan Pilkada Banjarbaru

Ia menilai, pelanggaran aturan menjadi akar permasalahan Pilkada Banjarbaru 2024 yang berujung PSU. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat agar proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil.
“Pemilih yang kritis dan teredukasi adalah kunci agar PSU ini tidak kembali cacat hukum,” katanya.
Titi juga menyoroti minimnya sosialisasi oleh KPU Banjarbaru, terutama mengenai syarat yang harus dibawa pemilih ke TPS. Ia mengingatkan agar pemilih tidak sampai pulang-pergi hanya karena keliru membawa dokumen, sebab hal itu bisa menurunkan partisipasi.
2. Manipulasi suara PSU di Banjarbaru

Selain aturan, Titi mewanti-wanti potensi manipulasi suara melalui tekanan, politik uang, hingga penyebaran hoaks yang bisa mempengaruhi kebebasan pemilih.
Ia bahkan menegaskan, anggapan bahwa memilih kolom kosong akan menghambat kemajuan daerah adalah salah kaprah.
“Makassar pernah menang kolom kosong pada 2018, Pangkalpinang dan Bangka juga mengalami hal serupa, daerah tetap berjalan dengan Penjabat Kepala Daerah sesuai aturan perundang-undangan. Pilih pasangan calon atau kolom kosong, itu hak konstitusional warga," tegasnya.
Titi juga mengingatkan potensi kecurangan dalam proses penghitungan suara di tingkat TPS.
“Angka 10 bisa saja diubah jadi 100, atau sebaliknya. Di sinilah pentingnya masyarakat berperan aktif sebagai pengawas, demi memastikan suara rakyat tidak dicurangi,” ujarnya.
3. Kawal pelaksanaan PSU di Banjarbaru

Koordinator Gerakan Jaga Suara, Hadar Nafis Gumay, juga mengajak pemilih Banjarbaru ikut mengawal proses pemungutan suara hingga penghitungan di TPS.
“Saya imbau warga tidak langsung pulang setelah mencoblos. Pastikan suara Anda dihitung. Bahkan, silakan foto formulir C-Hasil di TPS dan unggah ke jagasuara2024.org,” kata Hadar.
Ia menegaskan, dokumentasi hasil penghitungan suara oleh masyarakat sah secara hukum dan tidak boleh dilarang.
“Proses penghitungan suara itu terbuka untuk umum. Jika ada yang melarang mendokumentasikan, itu keliru,” tandasnya.
Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.