Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Banjarmasin Sengketa Aset Tanah 10 Ribu Meter Persegi dengan Warga

Kadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo membelakangi lahan yang bersengketa di Jalan Pembangunan, Banjarmasin Barat.

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) bersengketa konflik agraria aset tanahnya dengan warga setempat. Konflik lahan di Jalan PM Noor Gang Pembangunan Ujung Banjarmasin Barat akhirnya harus dibawa penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Proses persidangan masih dalam proses dengan mempertimbangkan bukti-bukti di antara dua pihak sedang bersengketa. Pemkot Banjarmasin sudah meminta Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memberi pendampingan proses hukum. 

Lalu seperti apa berita ini menurut kedua belah pihak yang bersengketa.

1. Pemkot Banjarmasin dituding serobot tanah milik warga

Seberang sungai merupakan lahan yang bersengketa antara Pemkot Banjarmasin dengan warga setempat di Jalan Pembangunan.

Salah seorang warga, bernama Muhammad Husni lewat kuasa hukumnya, Hasbian Azhari menyurati Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina belum lama ini.

Hal pengaduan, yakni penggunaan lahan tanpa melalui izin yang memiliki hak kuasa. Pihak Pemkot Banjarmasin dituduh membangun Gedung Workshop PJU Dishub Kota Banjarmasin di atas lahan bukan peruntukannya. 

Dalam hal ini di atas lahan diklaim dimiliki M Husni.

Karena dinilai melakukan penyerobotan lahan, dan dugaan tindak pidana penyerobotan, kini kasusnya sedang proses masuk di pengadilan.

"Tanah klien saya diduga diserobot Kepala Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin itu sejak tahun 2019 lalu," katanya.

2. Warga memiliki bukti sporadis

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasbian menyatakan, kliennya memperoleh pemberian penguasaan fisik sebidang tanah di Jalan Pembangunan Ujung RT 39/RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat pada tahun 1974.  Pemberian dari Ir Muhammad Said. 

Semenjak itu tanah tersebut dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya olehnya.

Sebidang tanah itu juga diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadis) yang ditanda tangani oleh Ketua RT setempat dan oleh pejabat kelurahan tahun 2016 silam.

Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1974 Jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  9 Tahun 1999, melalui surat permohonan dan pernyataan tertanggal 5 September 2016 dan didukung adanya Berita Acara Pengukuran Tanah tertanggal 6 September 2016.

3. Kadishub yakin itu aset Pemkot Banjarmasin

Ilustrasi petugas dishub

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo menyatakan, aset tanah tersebut sepenuhnya milik pemerintah daerah. Pemprov Kalsel yang sudah menghibahkan area tanah seluas 10 ribu meter persegi kepada Pemkot Banjarmasin pada 1974 silam. 

Areanya mulai dari Kantor Dishub Kota Banjarmasin hingga seberang Sungai Jafri Jam-Jam yang kini dibangun Gedung Workshop JPU.

Meskipun demikian, Slamet mengakui bukti kepemilikan aset tanah tersebut masih lemah dimiliki daerah. Pemkot Banjarmasin hanya mengantongi bukti kepemilikan kuitansi pembelian. Sementara untuk sertifikatnya tidak ada.

"Kalau menyerobot itu salah, kita yakin tanah ini aset pemkot. Dari ini kami hanya memiliki kuitansi," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
SG Wibisono
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us