Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa Kabur ABG, Pria Ditangkap Polres Penajam Paser Utara

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Penajam, IDN Times – Seorang pria berinisial MA (22) warga Desa Serdang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Sabtu, 13 Februari 2021 diamankan anggota Tim Rajawali Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena membawa kabur remaja atau anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan mengatakan, tersangka MA diamankan usai polisi mendapat laporan pengaduan dari ayah korban ke Polres PPU pada Kamis 28 Januari 2021 lalu.

“Atas laporan tersebut. kemudian Tim Rajawali yang dipimpin Ipda Reymond William, melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, sekira pukul 05.00 Wita tersangka berhasil kami amankan beserta korban dan dibawa ke Mako Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada IDN Times, Selasa (16/2/2021) di Penajam 

1. Awal mula korban dibawa kabur oleh tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Dibeberkannya, kasus ABG dibawa kabur pemuda ini berawal pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wita di rumah milik orangtua korban, Kecamatan Penajam. Saat itu, sang ibu melihat korban berada di kamar, sedang bermain handphone namun berpakaian rapi seperti akan berpergian.

“Lalu ibu korban menyuruh anak kandungnya itu untuk segera tidur. Setelah kembali dari toilet, ibunya kembali mengecek dan korban sudah tertidur di dalam kamarnya," ujar Dian.

"Tetapi sekitar pukul 03.00 Wita ketika dicek lagi, anaknya sudah tidak ada di kamarnya dan pintu depan rumah juga dalam kondisi terbuka,” katanya.

2. Orangtua mencari keberadaan korban hingga ke kelurahan lain

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Orangtua korban, lanjutnya, langsung mencari keberadaan korban di sekitar rumahnya hingga ke kelurahan lain di Kecamatan Penajam, namun tidak berhasil menemukan anaknya. Setelah tiga hari pencarian tanpa hasil, akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Polres PPU.

“Tersangka berhasil kami amankan di Lori bersama korban setelah sekitar 18 hari membawa kabur ABG tersebut. Selain itu, kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan hasil diketahui bahwa tersangka telah menggauli korbannya," ujar Dian.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya meskipun dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

3. Tersangka diancam tujuh hingga sembilan tahun penjara

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi mengenakan pasal 332 ayat (1) ke-1, diancam hukuman maksimal tujuh tahun dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi sembilan tahun penjara, jika tersangka melakukan perbuatan membawa lari perempuan masih dibawah umur ini dengan tipu muslihat.

“Termasuk apabila perbuatan tersangka membawa kabur anak usia dini itu dengan cara kekerasan atau mengancam kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us