Kejati Kaltim Kejar Aset Koruptor Tambang, Uang Rp699 Miliar Berhasil

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyita uang senilai sekitar Rp699,7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan hingga memasuki tahap penuntutan, pihaknya telah menerima uang titipan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp699.704.988.362.
"Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362," kata Hamdani dikutip dari Antara di Samarinda, Rabu (7/8/2026).
1. Tujuh terdakwa terlibat dalam kasus ini

Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan tujuh terdakwa. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dari periode berbeda, yakni berinisial HM, BH, HA, dan AD. Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan pimpinan perusahaan swasta dari PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA.
Menurut Hamdani, aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal di atas lahan transmigrasi itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2007 hingga 2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,858 triliun.
2. Barang bukti titipan uang korupsi

Hamdani menjelaskan, uang senilai Rp699,7 miliar yang disita merupakan dana titipan yang diserahkan oleh dua tersangka, BT dan GT, sejak proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah," ujarnya.
Selain menyita uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
3. Barang bukti berhasil disita Kejati Kaltim

Barang bukti yang telah disita meliputi mata uang asing, sejumlah bidang tanah, perhiasan, serta beberapa kendaraan roda empat mewah.
Hamdani menambahkan, pada pekan lalu tim jaksa telah melimpahkan tujuh berkas perkara secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda untuk segera disidangkan.
Ketujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




















