Balikpapan, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mulai ramai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota memasang alat peraga kampanye (APK) paket pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Belakangan, pemasangan spanduk gandeng ini dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan persoalan ini kepada tim kampanye masing-masing paslon.
"Kalau kampanye berpasangan boleh-boleh saja, sepanjang ada surat pemberitahuan dan syarat lain yang dipenuhi. Tetapi kalau dalam satu spanduk ada dua paslon itu tidak boleh," kata dia.