Pontianak, IDN Times - Perayaan budaya Naik Dango ke-3 yang digelar di Rumah Radakng Pontianak mulai 20 hingga 25 April 2026 mendapat perhatian serius dari Dewan Adat Dayak (DAD), Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua DAD, Yohanes Nenes, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang membuat keributan selama rangkaian acara berlangsung.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberlakukan mencakup dua jalur sekaligus, yakni hukum positif dan hukum adat.
