Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bos Pengoplos Beras SPHP di Pontianak Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi beras SPHP. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Pengoplosan beras SPHP di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kini tengah menjadi sorotan warga.

Sebelumnya, Polresta Pontianak menangkap bos berinisial P mengoplos beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan beras dengan kualitas buruk.

“Kasus beras SPHP oplosan telah diuntkap Satreskrim Polresta Pontianak, tersangka P saat ini telah dilakukan penahanan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan, Selasa (15/4/2025).

1. Bos pengoplos beras dijerat 5 tahun penjara

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan. (IDN Times/Istimewa).

Wawan menyebutkan, tersangka kasus pengoplos beras SPHP tersebut dijerat dengan pasal 8 ayat 1, pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UUPK), dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, lanjut AKP Wawan, tersangka juga dapat dijerat dengan kasus penipuan lantaran menggunakan identitas palsu atau melakukan penipuan dengan tipu muslihat dalam jual beli.

“Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi. Selain itu pula pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar merupakan pidana dan diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen,” papar Wawan.

2. Polisi temukan enam ton beras oplosan SPHP

Ilustrasi beras SPHP (Dok.IDN Times)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam ton beras oplosan SPHP di Kota Pontianak disita pihak kepolisian. Penyitaan tersebut dilakikan di salah satu gudang di Gang Amanah Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.

Beras SPHP ini dicampur dengan beras menir dari Jawa (oplosan) itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir di Kota Pontianak serta diperjual belikan kepada masyarakat mulai yakni dengan harga Rp62-Rp63 ribu per 5 kilogramnya.

Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak ini pun berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu. Berawal dari informasi masyarakat, gudang tersebut digerebek dan ditemukan sejumlah alat produksi pengoplos beras.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, seorang pria berinisial P diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus beras oplosan SPHP tersebut.

“Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,” terang AKP Sulastri.

3. Karung bekas dibeli tersangka lewat online

Ilustrasi beras SPHP (Foto: IDN Times)

Adapun campuran beras tersebut yakni 2 kilogram beras SPHP asli dan 3 kilogram beras per karungnya. Karung yang digunakan untuk menjual beras oplosan ini kepada masyarakat adalah karung SPHP.

“Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal sudah beras tersebut dioplos,” ungkapnya.

Lanjut Sulastri, untuk keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp7 sampai Rp8 ribu rupiah.

“Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut,” tutur Sulastri.

Sedangkan untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari Pulau Jawa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us