Balikpapan, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, BP Jamsostek telah membayarkan santunan sebesar Rp1,07 triliun kepada 98.395 pekerja di Kalimantan Timur. Sebanyak Rp325,84 miliar dibayarkan kepada pekerja di Balikpapan dari 27.640 pengajuan klaim.
“Yang kami bayarkan itu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” papar Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Rini Suryani seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/2/2023).
JKP adalah santunan yang didapat pekerja karena diputus hubungan kerjanya. Pekerja yang bersangkutan mendapatkan uang tunai, informasi lapangan kerja, dan pelatihan kerja.
