Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan secara efektif Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel menjadi hal yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.
Namun dalam perjalannya, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus. Karena masih banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan ke legislatif terkait masalah pengurusan IMTN.
Saiful menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot terkait proses pengurusan IMTN agar tidak menimbulkan masalah.
Ia menjelaskan, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihak BPN memudahkan masyarakat untuk pengurusan sertifikat bagi yang masih dalam pengurusan IMTN dengan hanya melampirkan bukti pengurusan dari pihak kecamatan.
"Karena ada perbedaan dalam proses pengurusan IMTN yang harus diumumkan selama 30 hari, padahal untuk pengurusan sertifikat BPN hanya mengumumkan selama 14 hari. Tapi tidak masalah, kami menghormati aturan tersebut," jelasnya.