BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin di Kaltim Berkurang 12 Ribu Orang

Samarinda, IDN Times – Persentase penduduk miskin di Kalimantan Timur kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2025 tercatat sebesar 5,17 persen, menurun 0,34 persen poin dibandingkan September 2024 dan turun 0,61 persen poin dibanding Maret 2024.
"Jumlah penduduk miskin Kaltim pada Maret 2025 mencapai 199,71 ribu orang, turun 12,2 ribu dari September 2024 dan berkurang 21,63 ribu dari Maret tahun lalu," ujar Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, dalam keterangan resmi pada Jumat (25/7/2025).
1. Kaltim peringkat enam tingkat kemiskinan terendah

Dalam daftar nasional, Kalimantan Timur menduduki peringkat keenam sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah. Bali menempati urutan pertama dengan 3,72 persen, sedangkan Papua Pegunungan mencatatkan tingkat kemiskinan tertinggi, yakni 30,03 persen.
Di antara provinsi di Kalimantan, Kaltim berada di posisi kedua setelah Kalsel yang hanya mencatat 3,28 persen. Urutan berikutnya yaitu Kalteng (5,19 persen), Kaltara (5,54 persen), dan Kalbar (6,16 persen).
2. Kemiskinan di pedesaan Kaltim juga berkurang

Penurunan angka kemiskinan terjadi di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Pada Maret 2025, penduduk miskin di kota tercatat 4,16 persen, turun dari 4,41 persen pada September 2024. Sementara itu, wilayah desa mencatat penurunan dari 8,00 persen menjadi 7,48 persen.
"Penduduk miskin di perkotaan berkurang sekitar 6,1 ribu orang, dari 118,19 ribu pada September 2024 menjadi 112,04 ribu pada Maret 2025. Jumlah yang sama juga berlaku di pedesaan, dari 93,69 ribu menjadi 87,63 ribu orang," jelas Yusniar.
3. Batas Garis Kemiskinan di Kaltim capai Rp866 Ribu per Kapita
BPS juga mencatat bahwa Garis Kemiskinan Kaltim per Maret 2025 mencapai Rp866.193/kapita/bulan, terdiri dari:
Garis Kemiskinan Makanan: Rp611.584 (70,61 persen)
Garis Kemiskinan Non-Makanan: Rp254.609 (29,39 persen)
Ada pun rata-rata anggota rumah tangga miskin di provinsi ini berjumlah 5,24 orang, sehingga batas garis kemiskinan per rumah tangga setara Rp4.538.851 per bulan. Dengan kata lain, apabila pengeluaran seseorang di bawah Rp866 ribu per bulan, atau keluarga lima orang menghabiskan di bawah Rp4,5 juta per bulan, maka mereka tergolong penduduk miskin menurut standar BPS.