Bunuh Wartawati Secara Terencana, Prajurit TNI AL Dihukum Seumur Hidup

Banjarbaru, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis terdakwa Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, pidana penjara seumur hidup (sampai mati) dan dipecat sebagai prajurit TNI atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita, seorang wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan primer Oditur Militer, sekaligus menolak pembelaan terdakwa. Selain itu, hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
1. Terbukti pembunuhan berencana

Letkol Chk Arie Fitriansyah mengatakan, terdakwa Jumran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam fakta persidangan terungkap, Jumran melakukan serangkaian persiapan matang sejak Februari 2025. Mulai dari mencari info di google tentang cara pembunuhan tanpa jejak, menyusun skenario, menyiapkan alat, hingga menghilangkan jejak.
"Unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan atau reaktif. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Letkol Chk Arie.
2. Hakim menolak permintaan restitusi keluarga Juwita

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permintaan restitusi dari pihak keluarga Juwita. Restitusi tersebut sebelumnya juga sempat diupayakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.
Ada beberapa pertimbangan hakim menolak permintaan restitusi, di antaranya hakim menilai bahwa terdakwa Jumran tidak mampu secara finansial membayar restitusi serta masih punya tanggungan utang di bank hingga 2028.
"Selain itu, berdasarkan Pasal 67 KUHP menyatakan jika terdakwa dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan/atau pengumuman putusan hakim," kata Letkol Chk Arie.

3. Oditur terima putusan, Jumran masih pikir-pikir upaya banding
Usai membacakan amar putusan, Hakim Ketua Letkol Chk Arie menanyakan kepada terpidana Jumran apakah menerima putusan atau ingin mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Militer.
"Siap. Mohon izin, masih pikir-pikir," jawab Jumran usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Nandung Zefanya Baslius Tanaem.
"Terhitung tujuh hari (kalender) mulai besok untuk mengajukan banding. Jika tidak, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap," sahut hakim ketua.
Lantas, hakim juga menanyakan sikap Oditur Milter, Letkol Chk Sunandi. Dengan singkat, Letkol Sunandi menjawab menerima putusan tersebut, yang artinya tidak akan melakukan upaya banding.
"Putusan hakim mengabulkan tuntutan oditur militer yaitu hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat, oleh karena itu sikap kami menerima putusan tersebut," ucap Letkol Chk Sunandi kepada wartawan usai sidang.
4. Keluarga Juwita kecewa

Di sisi lain, pihak keluarga korban merasa tidak puas dan kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab harapan mereka Jumran dihukum mati dan permintaan restitusi tidak dikabulkan.
"Putusan seumur hidup tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban bahkan kami yang hadir di sini. Terkait restitusi, jika alasannya terdakwa tidak mampu membayar padahal bisa keluarganya atau ahli warisnya yang membayarkan," ucap Muhammad Pazri, tim kuasa hukum keluarga Juwita.