Cabuli Bocah SD, Pengantar Galon Air Digelandang ke Polresta Samarinda

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menangkap dan menahan pengantar air minum isi ulang atau tukang galon yang diduga tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berumur tujuh tahun.
Pelaku mencabuli korban saat pulang sekolah dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Samarinda Utara.
"Korban sempat tidak mau, tetapi terus dirayu oleh UD, hingga akhirnya korban menerima ajakan tersangka usai diiming-iming uang Rp5 ribu," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara, Jumat (10/3/2023).
1. Kronologis pencabulan terhadap anak di bawah umur

Ary membeberkan kronologi kejadian bahwa korban bertemu dengan pelaku UD (36) saat pulang dari sekolah, lalu korban ditawarkan untuk diantar pulang dengan sepeda motor milik pelaku.
Dikemukakannya, saat di perjalanan pulang, pelaku membelokkan motornya ke tempat yang sepi, begitu dirasa tidak ada orang yang melihat, UD kemudian menjalankan aksi asusila kepada bocah tersebut.
2. Korban lantas melaporkan perbuatan pelaku ke orangtua

Korban lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
"Saat pulang korban lantas melaporkan kejadian tak senonoh tersebut kepada orangtua, serta orangtua didampingi kuasa hukum lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda, hingga akhirnya kepolisian mengambil langkah mengamankan tersangka, Korban sebenarnya tidak disetubuhi tetapi diraba-raba dan dicium, sehingga membuat korban trauma," ujar Ary Fadli
Ia menyampaikan bahwa tersangka sehari-harinya berprofesi sebagai tukang antar air galon, dan telah memiliki anak dan istri, berdomisili ke Kelurahan Tanah Merah.
3. Polisi mengamankan barang bukti

Tambahnya, ada pun barang bukti yang diamankan kepolisian, antara lain baju seragam batik sekolah korban yang dikenakan korban saat kejadian, rok sekolah warna merah, dan celana hitam bergambar mickey mouse.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 25 tahun