Paser, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser akhirnya memperpanjang sanksi administratif kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kuaro ini diketahui tidak melaksanakan rekomendasi dari surat teguran pertama.
“Setelah teguran dan sejumlah permintaan pemerintah untuk membersihkan pencemaran lingkungan di sekitar perusahaan tidak diindahkan, maka sanksi adminitrasif diperpanjang hingga 40 hari ke dapan,” kata Kepala DLH Kabupaten Paser, Achmad Safari seperti dikutip dari Antara pada Selasa (3/5/2022).