Dalam 2 Pekan, Polda Kalbar Ringkus 56 Penambang Emas Ilegal

Pontianak, IDN Times - Usai melakukan operasi ‘PETI Kapuas 2025’, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar sebanyak 29 kasus dan menangkap 56 tersangka.
Operasi besar-besaran pada penambangan emas tanpa izin tersebut digelar selama 14 hari. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, mengatakan kasus itu terdiri dari 21 perkara pertambangan mineral dan batubara, 7 perkara migas, dan 1 kasus peredaran merkuri.
“Penindakan PETI harus berkesinambungan. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga meracuni manusia,” terang Bayu, Sabtu (13/9/2025).
1. Modus yang dilakukan

Barang bukti yang disita di antaranya adalah tiga ekskavator, 208 gram pasir emas, 6.700 liter BBM, dua kilogram merkuri, tujuh mobil, serta belasan alat tambang.
Bayu menerangkan, modusnya beragam, mulai dari tambang tradisional hingga penggunaan alat berat.
“Emas hasil galian dijual ke pengepul, diolah di toko kelontong milik tersangka, lalu dicetak dan dipasarkan,” ucap Bayu.
Polisi menjerat para penambang dengan Pasal 158 UU Minerba, sementara pengepul dan pengolah emas dikenakan Pasal 161.
2. Dalam seminggu dapat 50 gram emas

Saat dilakukan wawancara oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, para tersangka tergiur bekerja menambang emas ilegal karena dalam seminggu memperoleh 50 gram emas.
“Jadi dalam satu minggu, dia bisa menambang memperoleh (emas) sebanyak 50 gram,” sebut Burhanuddin.
3. Kabupaten Ketapang paling banyak ditindak

Operasi ini melibatkan jajaran Polres, mulai dari Sambas hingga Kapuas Hulu. Polres Ketapang paling banyak menyumbang perkara, dengan empat kasus.
Meski polisi menyebut operasi sukses, angka itu masih ibarat puncak gunung es. Aktivitas PETI di Kalbar selama bertahun-tahun berlangsung masif, bahkan di beberapa daerah menjadi sumber nafkah utama ribuan keluarga.