Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dishut Kaltim Perkuat Perhutanan Sosial untuk Pelestarian Hutan

ilustrasi hutan (unsplash.com/Luca Bravo)

Samarinda, IDN Times - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengelolaan perhutanan sosial sebagai langkah strategis untuk menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di provinsi ini.

“Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang memberdayakan masyarakat sekitar. Program ini tidak hanya membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga, tetapi juga menjaga kelestarian hutan dan melestarikan budaya lokal,” ujar Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, di Samarinda, Senin (13/1/2025).

1. Masyarakat sebagai garda terdepan pengelolaan hutan

ilustrasi hutan (pixabay.com/Pexels)

Dengan luas hutan mencapai 65,98 persen dari total wilayah atau sekitar 8,3 juta hektare, Joko menegaskan bahwa masyarakat memegang peranan kunci dalam menjaga keberlanjutan hutan. Saat ini, terdapat 44 desa yang berada di dalam kawasan hutan serta 287 desa lainnya yang berada di sekitar kawasan tersebut. Sebagian besar dihuni oleh komunitas adat yang telah lama hidup berdampingan dengan hutan.

“Melalui program Perhutanan Sosial, kami memberikan masyarakat akses legal untuk mengelola hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” jelasnya.

2. Izin pengelolaan hutan

ilustrasi hutan sebagai penghasil oksigen (unsplash.com/Michael Moloney)

Dalam program ini, pemerintah memberikan izin kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun. Proses ini dilengkapi dengan pendampingan intensif, mulai dari pembentukan kelompok usaha, penyusunan rencana pengelolaan hutan, hingga pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat.

“Pendampingan ini penting agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan,” tambah Joko.

Beragam Skema Kelola untuk Cegah Konflik
Program Perhutanan Sosial menawarkan beberapa skema pengelolaan, seperti:

  • Hutan Desa (HD): Pengelolaan oleh lembaga desa.
  • Hutan Kemasyarakatan (HKm): Pemanfaatan hutan negara untuk pemberdayaan masyarakat.
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR): Pengelolaan hutan tanaman oleh masyarakat.
  • Hutan Adat: Pengelolaan berbasis hukum adat.
  • Kemitraan Kehutanan: Kerja sama antara masyarakat dan pihak lain.

“Beragam skema ini diharapkan dapat mengatasi konflik tenurial dan tumpang tindih klaim yang sering terjadi,” ungkap Joko.

3. Motor penggerak perhutanan sosial

ilustrasi hutan yang berperan dalam siklus hujan sekaligus mencegah banjir (unsplash.com/Filip Zrnzević)

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS). Kelompok ini bertugas mengoordinasikan program, membangun jejaring kerja, memverifikasi permohonan izin kelola, menangani konflik, hingga memantau pelaksanaan program di lapangan.

“Pokja PPS memainkan peran penting untuk menjamin program ini berjalan lancar dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Joko.

Dengan dukungan kuat dari berbagai pihak, Dishut Kaltim optimistis program Perhutanan Sosial mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan di Kalimantan Timur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us