Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnakertrans Penajam Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Penajam, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta perusahaan kecil maupun besar di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR  paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Perusahaan yang tidak berkenan bayar THR dikenakan sanksi," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam seperti dilansir dari Antara, Sabtu (16/4/2022).

1. Lapor jika THR terlambat diberikan

Ilustrasi THR (stockvault.net)

Suhardi juga meminta karyawan melapor ke Disnakertrans setempat bila perusahaan tempatnya bekerja terlambat membayar THR.

"Kalau ada perusahaan terlambat bayar THR, karyawan lapor ke Kantor Disnakertrans karena kami membuka posko pengaduan THR,” katanya.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara membuka posko pelayanan pengaduan terkait dengan hak karyawan mendapatkan THR. Baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan.

2. Disnaker akan tindaklanjuti aduan

lebongkab.go.id

Posko pengaduan tersebut dibuka hingga menjelang Lebaran untuk menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan terhadap pelaksanaan pembagian THR.

Apabila perusahaan yang tidak komitmen dengan pembayaran THR, katanya, karyawan dapat melapor agar segera ditindaklanjuti Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan, jelas dia, maka perusahaan yang bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme yang ada dan bisa diberikan sanksi pidana.

3. Perusahaan akan diberi sanksi

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak komitmen membayar THR karyawan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tersebut, lanjut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Tunjangan hari raya kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan dengan besaran setara satu bulan gaji pokok," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us