Penajam, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta perusahaan kecil maupun besar di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Perusahaan yang tidak berkenan bayar THR dikenakan sanksi," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam seperti dilansir dari Antara, Sabtu (16/4/2022).