Dua Ketua RT Balikpapan Terlibat Pungli di Kompleks Manggar Sari

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (7/5/25), tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi penggerak utama dalam pungli tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman, Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
1. Tujuh orang ditangkap, termasuk dua ketua RT
Tujuh tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda di kompleks tersebut, serta dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT 89.
Ketujuhnya ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.800.000 yang diduga berasal dari hasil pungli.