Edarkan Sabu, Warga Kutai Timur Diamankan Polisi

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria inisial SA (36) atas tuduhan peredaran narkoba, Minggu (21/8/2022). Personel Direktorat Reserse Narkoba yang mengamankan tersangka di Jalan Patin RT 001 Kelurahan Sumber Sari Long Mesangat Kutai Timur (Kutim) berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 26,34 gram.
“Pelaku berinisial SA (36), warga Jalan. Patin RT/001 Kel. Sumber Sari Kec Long Mesangat Kab Kutai Timur Prov Kalimantan Timur," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
1. Ada informasi dari masyarakat

Yusuf mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kutim. Tepatnya di Jalan Patin RT/001 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Long Mesangat Kutim.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mengamankan seorang pria yang berinisial SA (36).
2. Polisi menemukan barang bukti narkoba

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 poket sabu seberat 26,34 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bundle platik klip bening, 1 pembungkus kecil warna merah, uang Rp50 ribu sebanyak 20 lembar, 1 HP Oppo A54 abu-abu,” ungkap Yusuf.
3. Pelaku sudah dilakukan penahanan

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus pengembangan penanganan kasusnya. Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kaltim di Balikpapan.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Yusuf.

















