Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda membongkar praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi dan kafe di sejumlah kawasan perbatasan kota.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan adanya pergeseran modus prostitusi, terutama di jalur perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara serta eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong.

“Lokasi yang dulu dikenal sebagai eks lokalisasi kini berubah menjadi kafe. Namun praktik prostitusi masih berlangsung, bahkan ditemukan pekerja di bawah umur,” ujar Edwin diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (16/12/2025).

1. Penemuan kasus prostitusi menonjol di Kaltim

ilustrasi prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu temuan menonjol berada di kawasan yang dikenal sebagai Kopi Pangku di jalur poros Samarinda–Kutai Kartanegara. Sejumlah bangunan berizin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) justru beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang tidak sesuai peruntukan.

Edwin menilai, penyalahgunaan izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan perlunya pengawasan lapangan yang lebih ketat agar perizinan tidak hanya menjadi formalitas administratif.

Ia menegaskan, penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi lintas instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan masalah sosial yang kompleks.

2. Penegakan Perda di Samarinda

Ilustrasi prostitusi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan komitmen jajarannya menjaga ketenteraman dan ketertiban kota sesuai Peraturan Daerah Samarinda Nomor 4 Tahun 2025.

Anis memastikan operasi penertiban penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar.

“Untuk mencegah pelanggaran berulang, kami memperketat pengawasan pascapenertiban dengan menempatkan personel BKO di setiap kecamatan,” kata Anis.

3. Pemetaan kawasan rawan gangguan ketertiban masyarakat

Ilustrasi tersangka prostitusi online di Manado. IDN Times/ Riyanto

Satpol PP Samarinda juga telah menyusun pemetaan kawasan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai dasar penentuan prioritas penanganan di Kota Tepian.

Editorial Team