Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap empat bangunan yang masih berdiri di lokasi yang rencananya akan dibangun RSUD Balikpapan Barat. Tindakan ini dilakukan setelah memberikan batas waktu selama delapan hari sesuai dengan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pembongkaran ini dilakukan oleh Tim Penertiban Satpol PP Kota Balikpapan dengan melibatkan 300 anggota Satpol PP dan alat berat berupa ekskavator. Bangunan yang dibongkar termasuk bekas Kantor Dinas Perikanan Pemprov Kaltim yang telah dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Gang Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
