Fakta Hukum Pengadilan Bebaskan Terdakwa Warga Cina di Ketapang

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 21 fakta hukum menjadi dasar keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, untuk membebaskan Yu Hao (49), terdakwa dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Humas Pengadilan Tinggi Pontianak, Johanis Hehamony, mengungkapkan bahwa investigasi Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PPNS Bareskrim Polri di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri tidak menemukan bukti aktivitas penambangan.
“Tidak ada kegiatan penambangan, barang bukti berupa emas, maupun kehadiran terdakwa Yu Hao di dalam terowongan tambang bawah tanah. Ia hanya ditemui tim di luar lokasi,” jelas Johanis pada Jumat (17/1/2025).
1. Sengketa wilayah pertambangan jadi pemicu

Kasus ini bermula dari sengketa batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) antara PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) dan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Kedua perusahaan yang bergerak di sektor tambang emas itu beroperasi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pada September 2021, PT BBT melaporkan PT SRM ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penambangan tanpa izin dengan mengeksploitasi area sejauh 500 meter di kedalaman 200 meter di bawah tanah, yang diklaim masuk ke WIUP PT BBT.
“PT SRM juga dituduh mencuri batuan dengan kandungan emas di wilayah PT BBT,” tambah Johanis.
2. Direktur PT Sultan Raffi Mandiri dinyatakan tak bersalah

Setelah laporan diterima, penyidikan dilakukan oleh PPNS Dirjen Minerba bersama Bareskrim Polri. Kasus ini menyeret Direktur PT SRM, Muhammad Pamar Lubis, sebagai terdakwa. Namun, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Lubis tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Tidak puas, PT BBT mengajukan gugatan perdata terkait dugaan penambangan tanpa izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2022. Namun, gugatan ini juga ditolak karena tidak terbukti. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta turut menolak gugatan pembatalan IUP PT SRM pada September 2022.
3. Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jaksel

Pasca-putusan hukum yang berpihak kepada PT SRM, perusahaan memutuskan untuk melanjutkan persiapan penambangan dengan memastikan kelayakan operasional tambang bawah tanah. Sebuah rapat yang digelar pada 24 Februari 2024 menyimpulkan bahwa penambangan baru dapat dilakukan setelah keluarnya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Dirjen Minerba.
“Kegiatan penambangan tanpa RKAB bukan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang PT SRM,” tegas Johanis.
Sebelum melanjutkan pemeliharaan terowongan yang sempat dipasangi police line, terdakwa Yu Hao telah meminta izin secara lisan kepada kepolisian. Setelah mendapatkan persetujuan, police line dibuka, dan perawatan pun dilakukan.
Terdakwa Yu Hao adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dengan status karyawan resmi PT Sultan Rafli Mandiri dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist.
“Proses ini telah memenuhi prosedur yang berlaku,” pungkas Johanis.